Rasio Pajak Bisa Naik 14% dengan Coretax, Kata Luhut

by -69 Views

Luhut Binsar Pandjaitan: Rasio Pajak Indonesia Bisa Naik hingga 14%

Jakarta, CNBC Indonesia – Dalam upaya untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan Coretax dapat membawa negara mencapai level 14%. Hal ini disebabkan oleh integrasi sistem digital pemerintah yang diperkirakan akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis wajib pajak, terutama dari kalangan usaha kecil menengah yang sebelumnya tidak tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

Jumlah Wajib Pajak Diprediksi Meningkat

“Jika Coretax diperbaiki, saya percaya jumlah wajib pajak dari sektor usaha kecil dan menengah akan meningkat sangat besar. Dan saya pikir rasio pajak bisa meningkat dari kurang dari 9% menjadi 13% hingga 14% seiring waktu,” kata Luhut di Kantor DEN, Jakarta, dikutip Selasa (26/5/2026).

Luhut juga telah berkomunikasi dengan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, bahwa dengan peningkatan jumlah pembayar pajak, pemerintah berpotensi untuk mengurangi atau menurunkan pajak bagi UMKM. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Purbaya Sadewa: Coretax Berdampak Positif

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem perpajakan inti, Coretax, telah mengalami perbaikan meskipun masih dihujat oleh beberapa pihak. Ia menyebut bahwa perbaikan ini berdampak pada penerimaan pajak negara.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak telah mencapai 13 juta wajib pajak, di mana 10 juta di antaranya merupakan wajib pajak individu.

“Ini menunjukkan selain perbaikan ekonomi, ada dampak positif dari Coretax, seperti peningkatan jumlah wajib pajak individu sebesar 83%,” kata Purbaya dalam rilis APBN KITA.

Di tengah keberhasilan Coretax, Purbaya memastikan bahwa perbaikan akan terus dilakukan ke depannya. Ia meyakini bahwa dampak positifnya akan semakin nyata bagi pendapatan negara.

(haa/haa)

Source link