Operasi Patuh 2026: Cek Pelanggaran yang Ditindak Mulai Tanggal Ini

by -45 Views

Operasi Patuh 2026: Penegakan Hukum Berbasis Digital

Jakarta, CNBC Indonesia – Kabag Ops Korlantas Polri Aries Syahbudin menyampaikan kesiapan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi tahunan tersebut akan lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dalam arahannya, Kombes Pol. Aries Syahbudin menjelaskan Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan dengan penyesuaian karakteristik di masing-masing daerah. Operasi tahun ini juga menitikberatkan pada transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.

Tema Transformasi Digital

Adapun tema yang diusung dalam Operasi Patuh 2026 yakni “Transformasi Digitalisasi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”

“Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE sehingga seluruh jajaran diminta mempersiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal,” ujar Kombes Pol. Aries Syahbudin.

Jenis Pelanggaran dan Sanksinya

Menurut Aries Syahbudin, Operasi Patuh 2026 akan fokus pada pelanggaran yang menghambat efektivitas Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Seperti pelat nomor kendaraan yang dicopot, tidak dipasang, ditutup sebagian, hingga dimodifikasi atau disamarkan menggunakan stiker maupun cat, menjadi sorotan karena dapat menghambat sistem pembacaan kamera ETLE dalam proses penegakan hukum elektronik.

Selain itu, pelanggaran seperti melawan arus akan ditindak menggunakan tilang konvensional oleh petugas di lapangan.

Operasi Patuh 2026 mengusung komposisi penindakan, dimana 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen dengan tilang konvensional, dan 10 persen melalui teguran simpatik.

Kombes Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa Operasi Patuh 2026 akan fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum yang terintegrasi.

Source link