Dirut Hanania Group Ditahan Terkait Dugaan Penipuan Umrah Rp12,14 Miliar
Polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Direktur Utama (Dirut) PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF terkait kasus penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah dengan total kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kronologi Kasus
ASF resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Mei 2026, setelah penyidik menemukan bukti yang kuat. Langkah penahanan pun diambil atas keputusan pihak berwajib.
Pada tahap ini, Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan polisi terkait perkara tersebut. Salah satunya datang dari pelapor JSP, yang mewakili 128 korban dengan total kerugian fantastis yang disebutkan sebelumnya.
Para korban telah membayar uang paket umrah kepada Hanania Group, namun tak kunjung diberangkatkan. Setelah pelaporan, penyidik pun telah memeriksa puluhan saksi yang terlibat dalam kasus ini.
Proses Hukum
Proses hukum untuk kasus ini tengah berlangsung. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa tersangka, dan mengamankan alat bukti.
Selain laporan dari JSP, polisi juga sedang memproses laporan kedua dari pelapor NN terkait kegagalan keberangkatan umrah dua jamaah. Mereka juga menjadi korban dari praktik penipuan ini.
Terhadap tersangka ASF, polisi menerapkan pasal berlapis terkait penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Pasal-pasal yang digunakan mencakup UU KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pencucian uang sesuai dengan UU yang berlaku.





