Aturan Resmi: Lembaga Siap Impor Minyak & LPG

by -34 Views

Kementerian ESDM Siapkan Lemigas untuk Lebih Besar dalam Tata Kelola Energi

Menyikapi kebutuhan energi nasional, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjanjikan peran yang lebih signifikan bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas). Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, Lemigas berpotensi menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang berhak atas pengadaan, termasuk impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan LPG.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa tidak ada BLU baru yang akan dibentuk. Sebaliknya, pemerintah akan memanfaatkan lembaga yang sudah ada di bawah naungan Kementerian ESDM. “Jadi kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang sudah ada, di antaranya adalah Lemigas,” kata Yuliot.

Pengadaan Energi dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2026

Dalam konteks Perpres Nomor 26 Tahun 2026, pengaturan ini merupakan bagian dari langkah implementasi terkait Pengadaan Minyak Dalam Negeri. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi BUMN dan BLU di sektor energi untuk terlibat dalam pengadaan minyak.

Walaupun begitu, pemerintah tetap mengutamakan pasokan energi dari dalam negeri. Perpres tersebut menekankan prioritas pasokan dari minyak mentah produksi KKKS untuk memenuhi kebutuhan domestik ketika pasokan global terbatas.

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 dalam Menjamin Energi Nasional

Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 terkait Pengadaan Minyak Bumi, BBM, dan LPG untuk Ketahanan Energi Nasional. Beleid ini memberikan landasan hukum baru bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan energi di Tanah Air.

Perpres tersebut menetapkan tujuan untuk menjaga tata kelola pengadaan energi yang baik dan meningkatkan kesinambungan pasokan serta ketahanan energi nasional. Regulasi ini mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun melalui impor.

Aturan ini memberikan panduan terkait sumber-sumber pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Selain itu, diatur pula mekanisme impor yang memungkinkan BLU dan BUMN di sektor energi terlibat dalam proses tersebut.

Perpres juga memberikan fleksibilitas dalam kondisi darurat, di mana BLU dan BUMN dapat melakukan impor dengan pertimbangan kriteria tertentu seperti kondisi geopolitik yang mengganggu pasokan global dan keterbatasan suplai yang mempengaruhi harga.

Source link