Serka Mochamad Nasir Dihukum 13 Tahun Penjara karena Pembunuhan Kacab Bank
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memutuskan untuk memberikan vonis lebih berat kepada Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sangat keji dan membutuhkan pemidanaan yang setimpal.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Oditur Militer
Serka Nasir akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, lebih berat satu tahun dari tuntutan Oditur Militer. Majelis Hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dalam kasus ini, seperti dampak psikologis yang besar bagi keluarga korban dan masyarakat.
Hakim juga menyoroti fakta bahwa korban, yang dalam kondisi lemah, dibiarkan menderita selama berjam-jam tanpa pertolongan. Para terdakwa sadar tidak memberikan bantuan kepada korban dan membuangnya di pinggir jalan hingga korban meninggal dunia.
Tindakan Merusak Nama Baik TNI
Hakim menilai perilaku terdakwa mencoreng nama baik TNI dan merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat. Tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit yang seharusnya menjadi pedoman setiap prajurit.
Serka Nasir sebagai terdakwa satu, yang merupakan prajurit paling senior, lebih bertanggung jawab atas perbuatan tersebut. Meskipun terdapat faktor meringankan seperti sikap kooperatif, penyesalan, dan tidak adanya riwayat pelanggaran sebelumnya, hakim tetap memberikan hukuman berat.
Dalam amar putusannya, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, dan Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun. Dua terdakwa juga dipecat dari dinas militer dan dikenakan biaya restitusi.





