Skandal Korupsi Terbesar Badan Gizi Nasional Terbongkar
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap skandal dugaan korupsi besar-besaran yang terjadi di Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam kasus ini, mantan pimpinan BGN, Dadan Hindayana, bersama dua koleganya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat terlibat dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kondusif.
Modus Operandi dan Penggelapan Dana Anggaran Makan Bergizi Gratis
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, ketiga tersangka tersebut menggunakan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka untuk mengalihkan dana anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernilai fantastis. Anggaran proyek ini mencapai Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Selain itu, para tersangka juga diduga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menggelembungkan harga dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Mereka terlibat dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet elektronik, serta 5.400 unit televisi senilai Rp 75 miliar.
Penahanan dan Tindakan Cepat Kejagung
Dadan Hindayana telah resmi ditahan oleh Kejagung dalam kasus ini. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor BGN dan rumah dinas Dadan di Bogor untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi tersebut.
Kejagung juga berhasil mengonfirmasi bahwa para tersangka meraup keuntungan pribadi berupa insentif bernilai miliaran rupiah setiap harinya melalui yayasan mitra tersebut. Hal ini menjadi sorotan tajam dalam skandal korupsi terbesar yang melibatkan BGN ini.




