Ji Chang Wook Dijatuhi Sanksi Denda Pajak
JAKARTA – Ji Chang Wook tengah dalam sorotan karena sedang diperiksa Divisi Investigasi 2 dari Kantor Pajak Regional Seoul terkait dugaan penggelapan pajak. Hal ini membuat Layanan Pajak Nasional (NTS) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi denda pajak kepada bintang Colony tersebut.
Menurut NTS, terdapat indikasi penggelapan pajak dan kesalahan dalam pelaporan pengeluaran pribadi Ji Chang Wook. Pengeluaran pribadi tersebut dianggap sebagai biaya yang tidak diakui oleh undang-undang pajak, sehingga terkena pajak. Namun, Ji Chang Wook tidak membayarkan biaya tersebut melalui agensinya.
Agensi dan Penjelasan Ji Chang Wook
Spring Company, agensi Ji Chang Wook, langsung membantah putusan Kantor Pajak. Mereka menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menyembunyikan pendapatan atau melakukan pelanggaran hukum terkait pajak.
Agensi tersebut menyatakan, “Kami menghormati hasil investigasi Layanan Pajak Nasional dan akan melunasi seluruh denda pajak yang ditetapkan sesuai prosedur.” Ji Chang Wook juga diketahui bersikap kooperatif selama pemeriksaan dengan menyerahkan semua dokumen yang diminta.
Penyelesaian Masalah dan Harapan Agensi
Spring Company menyebut bahwa masalah ini terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai pajak pengeluaran pribadi dan hiburan. Mereka berjanji untuk memperbaiki manajemen pajak agensi, termasuk untuk para artisnya.
Agensi Spring Company juga berharap agar masalah ini tidak berlanjut lebih panjang, terutama saat film Colony sedang tayang. Mereka berharap agar kasus ini tidak berimbas pada kesuksesan film yang merupakan comeback Ji Chang Wook di layar lebar.
Colony sendiri telah menjadi film terlaris di Korea Selatan pada awal tahun 2026, dengan penjualan tiket mencapai lebih dari satu juta dalam tiga hari penayangannya. Film ini membawa pendapatan sebesar 9,4 juta dolar AS. Meskipun kasus pajak sedang berlangsung, Ji Chang Wook tetap fokus pada promosi filmnya yang mendapat sambutan meriah dari penonton. (*)





