Modus Jahat Yayasan MBG: Kejagung Bongkar Pelanggaran Hukum

by -42 Views

Kejagung Bongkar Modus Yayasan MBG Melawan Hukum

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan adanya banyak yayasan penyedia Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terlibat dalam tindakan melawan hukum terkait konflik kepentingan. Penemuan ini terjadi setelah Kejagung melakukan penggeledahan dan penangkapan mantan Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana pada Rabu (3/6/2026).

Program MBG dan Mitra SPPG

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, pada kenyataannya, yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) identik dengan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN tanpa memenuhi syarat.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan yang melanggar hukum tersebut menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya. Lebih buruknya, yayasan-yayasan ini terhubung dengan tersangka berinisial DH, SS, dan LP.

Proses Pengadaan Barang dan Jasa

Syarief juga menyebutkan bahwa ketiga tersangka melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara tidak sah dengan melakukan intervensi kepada PPK dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja). Akibatnya, pengadaan barang dan jasa di BGN tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya dan terjadi peningkatan harga yang merugikan operasional.

Beberapa kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut antara lain:

  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun
  • Pengadaan 32.000 pasang sepatu tidak sesuai ketentuan
  • Pengadaan 31.000 tablet tidak sesuai ketentuan
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch tidak sesuai ketentuan

Para tersangka dianggap melanggar pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berujung pada kerugian keuangan negara.

(dce)

Source link