Purbaya: Dampak Atur Ulang Tukin PNS Pajak Terhadap Penghasilan

by -95 Views




Implementasi Perubahan Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Implementasi Perubahan Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan revisi tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026 yang merevisi PMK 211/2017.

Penyesuaian Peraturan untuk Dukung Peningkatan Kinerja Pegawai

Tujuan dari pengaturan ulang penghitungan tukin ini adalah untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi. Dalam PMK 39/2026 yang diberlakukan sejak 2 Juni 2026, Purbaya masih menetapkan pemberian tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

PMK ini juga menetapkan pemberian tukin berdasarkan status kepegawaian masing-masing pegawai, capaian kinerja organisasi dan pegawai, pemotongan tukin, serta perubahan status kepegawaian.

Perubahan Bobot Perhitungan Capaian Penerimaan Pajak

Salah satu hal menarik dalam PMK terbaru ini adalah adanya perubahan bobot perhitungan capaian penerimaan pajak. Bobot penerimaan pajak neto DJP dalam satu tahun anggaran kini sebesar 50%, meningkat dari 40% pada ketentuan sebelumnya.

Adapun, bobot kinerja pertumbuhan penerimaan pajak juga mengalami penyesuaian dari 60% menjadi 50%. Begitu juga dengan bobot kinerja pendukung penerimaan pajak dari berbagai perspektif, yang kini disesuaikan dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Perubahan Penilaian Kinerja Pegawai

Selain itu, terdapat perubahan dalam definisi capaian kinerja pegawai, yang kini lebih menitikberatkan pada penilaian kinerja pegawai sesuai dengan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan.

Penghitungan hasil capaian kinerja pegawai tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang ditugaskan di lingkungan DJP.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja pegawai DJP dapat semakin ditingkatkan dan memberikan dampak positif bagi organisasi secara keseluruhan.

Sumber: CNBC Indonesia


Source link