Polisi Tangkap Barista Bawa Ganja dalam Bungkus Rokok di Matraman
Seorang pria berusia 28 tahun yang bekerja sebagai barista ditangkap polisi setelah membawa narkotika jenis ganja dalam bungkus rokok di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Penangkapan di Kawasan Matraman
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (4/6) dini hari sekitar pukul 01.36 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Polisi menghentikan seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy abu-abu untuk dilakukan pemeriksaan, dan menemukan ganja dalam bungkus rokok di saku celananya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Barang haram yang ditemukan berupa daun ganja kering dengan berat bruto 3,70 gram. Selain ganja, polisi juga menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Pelaku mengaku menggunakan ganja untuk konsumsi pribadi dan telah membeli barang tersebut di daerah Cikunir.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan ganja. Penyidik juga sedang mengungkap asal-usul barang haram yang diperoleh oleh pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan operasi rutin guna menciptakan situasi keamanan yang aman bagi masyarakat Jakarta Timur.
Sumber: ANTARA News


