Polisi Tetapkan Pembawa Botol Bersumbu saat Demo sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka karena membawa botol berisi cairan berbahaya lengkap dengan sumbu pembakar saat unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Kejadian ini terjadi pada Jumat (12/6) dan telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Pembawa Botol Bersumbu Ditetapkan sebagai Tersangka
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Budi Hermanto, ANH ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan tiga botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi dengan sumbu pembakar di dalam tas ransel miliknya. Barang-barang tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa massa yang sedang bersatu.
Polisi juga sedang melakukan penyelidikan terhadap seorang rekan perjalanan ANH yang berinisial R. Saat ini, R masih dianggap sebagai saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dalam perencanaan aksi tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Pendalaman Motif dan Jaringan Tersangka
Budi menjelaskan bahwa tim penyidik Polda Metro Jaya sedang melakukan pendalaman motif tersangka, melacak asal-usul botol tersebut, serta mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Polisi menegaskan bahwa hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi publik akan dihormati, namun larangan membawa senjata dan bahan berbahaya akan ditegakkan tanpa kompromi.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat dan koordinator lapangan aksi agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi di media sosial. Penyampaian aspirasi diharapkan tetap dilakukan secara damai dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku.





