Polres Jakpus Beber 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya

by -66 Views

Kepolisian Ungkap 12 Kasus Peredaran Obat Berbahaya di Jakarta

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap 12 kasus peredaran obat berbahaya dan menyita sebanyak 3.898 butir obat keras selama bulan Mei 2026. Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah di Jakarta, termasuk Tanah Abang, Menteng, Sawah Besar, dan Jakarta Barat.

Penangkapan 14 Tersangka Dengan 3.898 Butir Obat Keras

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung, mengungkapkan bahwa sebanyak 14 tersangka telah berhasil ditangkap dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 12 tahun.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi obat-obatan keras di berbagai wilayah Jakarta. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat berbahaya melalui Call Center Polisi 110 yang beroperasi 24 jam.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa para pelaku diduga melakukan praktik kefarmasian ilegal dengan mengedarkan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Para pelaku menjual dan mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin, dan saat ini mereka masih dalam proses penyidikan.

Pengungkapan kasus peredaran obat berbahaya terus dilakukan oleh pihak kepolisian guna menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas praktik ilegal terkait obat-obatan berbahaya di tengah masyarakat.

Source link