Pria Ditangkap karena Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Toko Hewan
Jakarta – Seorang pria berusia 24 tahun dengan inisial OL telah ditangkap oleh kepolisian atas dugaan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan di Penjaringan, Jakarta Utara. Kejadian ini terjadi pada Senin (1/6).
Alat Bukti dan Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea, pelaku ditangkap setelah adanya laporan polisi pada tanggal 1 Juni 2026. Petugas berhasil mengamankan sebuah flash disk yang berisi video pelecehan seksual, sebuah ponsel, dan hasil visum hewan dari seorang dokter hewan.
Kronologi kejadian bermula ketika pelaku datang sendirian ke toko hewan peliharaan di Penjaringan. Saat di toko, pelaku bermain dengan anjing dan kemudian terpergok mengeluarkan alat kelaminnya. Kejadian ini direkam oleh salah seorang saksi dan dilaporkan ke karyawan toko serta ke Polsek Metro Penjaringan.
Proses Hukum
AKP Sampson menjelaskan bahwa pria tersebut dijerat dengan Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan terhadap hewan. Pelaku diancam dengan pidana penjara selama satu tahun.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti termasuk rekaman kamera pemantau.
Masyarakat diharapkan untuk selalu menghormati makhluk hidup lainnya dan tidak melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan terhadap hewan.


