Tersangka Perusakan Fasilitas Ruko di Cilincing Ditahan Polisi
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menahan seorang pria berinisial ADG (30) yang diduga melakukan perusakan fasilitas ruko di Jalan Terusan Kelapa Hibrida, Sukapura, Cilincing. Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan di Rutan Mapolres Metro Jakarta Utara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Aksi Perusakan dan Intimidasi
Penahanan pelaku bermula dari aksi ADG merusak fasilitas Ruko Yummy Coin di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing. Tersangka mendatangi lokasi usaha, memaksa masuk, dan melakukan perusakan seperti menghancurkan papan reklame, dinding, kursi, dan fasilitas sanitasi ruko. Selain itu, ADG juga memperlihatkan senjata jenis airsoft gun kepada petugas keamanan ruko sebagai tindakan intimidasi.
Tindakan Lanjutan dan Penangkapan
Pada malam berikutnya, ADG kembali ke lokasi dan merusak bagian eksterior mobil milik korban. Polsek Cilincing langsung menangani laporan dari karyawan dan petugas keamanan ruko, dan berhasil menangkap tersangka tanpa kejadian fisik yang merugikan. Hasil pemeriksaan dan alat bukti seperti rekaman CCTV, keterangan saksi, dan penyitaan airsoft gun mendukung proses hukum terhadap ADG.
Polisi menegaskan bahwa meski tersangka mengajukan permohonan restorative justice, proses hukum akan tetap berjalan profesional sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana. Motif perselisihan pribadi bukanlah alasan untuk melakukan tindakan kriminal seperti perusakan yang dilakukan oleh ADG.
Kerugian dan Tindakan Hukum
Perusakan yang dilakukan ADG menyebabkan kerugian materiil korban mencapai Rp15 juta. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 521 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah dan menghindari main hakim sendiri.
Bagi warga yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi kantor polisi terdekat atau call center Polri 110. Keamanan dan penegakan hukum merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.





