Polisi Bekasi Tangkap Pelaku Perampokan Senjata Pistol Mainan

by -65 Views

Oknum Mahasiswa Tertangkap karena Pencurian dengan Kekerasan di Minimarket Bekasi Selatan

Seorang oknum mahasiswa berusia 20 tahun dengan inisial ARM berhasil ditangkap oleh Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ARM diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menggunakan senjata korek api yang menyerupai pistol.

Penangkapan Eksekutor Perampokan

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan oknum mahasiswa tersebut setelah melancarkan aksinya pada Kamis (18/6). ARM, yang merupakan pelajar atau mahasiswa, diduga bertindak sebagai eksekutor tunggal dalam kasus curas minimarket di Kota Bekasi.

Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi, menjelaskan bahwa penangkapan ARM dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sesaat setelah kejadian. Petugas melakukan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital dengan cepat untuk menemukan ARM.

Kronologis Peristiwa

Pelaku ARM masuk ke gerai Alfamart di Jalan Surya Raya pada Kamis pagi sekitar pukul 07.15 WIB. Dengan menggunakan masker, topi, dan jaket penutup kepala, ARM menodongkan benda mirip pistol ke arah dua pegawai yang sedang bertugas. Dia kemudian memaksa kedua korban membuka brankas dan mengambil uang tunai senilai Rp11,6 juta.

Setelah mengunci kedua pegawai di dalam brankas, ARM kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir dan mengambil rokok dari rak pajangan sebelum melarikan diri. Total kerugian yang dialami minimarket mencapai Rp12,1 juta.

Selain uang tunai hasil rampokan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan ARM, termasuk senjata korek api yang digunakan selama aksinya. Saat ini, ARM ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan.

Source link