Polisi Tangkap Penjual Senjata Air Gun di Jakarta Utara
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MF alias B yang diduga terlibat dalam jual beli senjata jenis air gun di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sebanyak 15 pucuk senjata air gun beserta barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain 15 senjata jenis air gun beragam jenis, 68 pak peluru gold, 26 magazine, tiga dus tabung Co2, dua dudukan tabung gas, 42 pen pemicu pelatuk, serta berbagai barang lainnya. Selain itu, polisi juga mengamankan 13 set selongsong mimis, dua buah tabung gas air gun, dan 11 slide part atau kokang.
Ada pula perangkat alat-alat perbaikan senjata seperti tang cucut, obeng, gunting kawat, dan kunci valve air gun yang turut disita sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Pelaku, MF alias B, dijerat dengan pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana yang mengatur mengenai senjata api, amunisi bahan peledak, dan senjata lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Proses Penangkapan
Tim penyelidik Unit III Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran senjata air gun melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dengan melakukan teknik “undercover buy” atau menyamar sebagai pembeli, petugas berhasil memesan senjata jenis air gun kepada pelaku.
Pelaku setuju untuk melakukan transaksi di Jalan Panaitan Pelabuhan Tanjung Priok pada waktu yang telah disepakati. Saat pelaku tiba di lokasi transaksi, petugas segera melakukan penangkapan. Tak hanya itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di kontrakan pelaku di kawasan Jati Cempaka Pondok Gede, Kota Bekasi.
Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.


