Empat Pengedar Sabu Diamankan Polisi di Mampang, Jakarta Selatan
Pada Selasa (9/6) malam sekitar pukul 18.00 WIB, polisi berhasil menangkap empat pengedar sabu seberat 249 gram di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Keempat tersangka yang diamankan adalah AK, FF, FA, dan AFA, menurut Kapolsek Mampang, AKP Dian Pornomo.
Penangkapan Berawal dari Informasi tentang Penyalahgunaan Narkotika
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Polsek Mampang terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah Kemang. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Purwa Aditya bersama anggota lainnya kemudian mendatangi alamat yang dicurigai.
Setelah melakukan monitoring dan observasi, Tim Opsnal mencurigai seorang perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Melalui penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok milik perempuan tersebut.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
Setelah interogasi lebih lanjut terhadap perempuan tersebut, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari AK. Tim Opsnal kemudian berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya yaitu AK, FF, dan FA. Barang bukti yang ditemukan di antaranya tas merah berisikan sabu seberat 249,37 gram, alat timbangan, buku catatan, dan sejumlah plastik klip.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat 2 huruf A KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.





