Polisi Tangkap Pengedar Sabu Seberat 1 Kg di Pasar Baru, Jakarta Pusat
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Pasar Baru dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RN (32) yang diduga sebagai perantara jual beli narkotika.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di sekitar Pasar Baru, Sawah Besar. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap RN pada Selasa (9/6) malam di depan Home Decor Indonesia, Jalan Pintu Air Raya, Pasar Baru.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lebih dari 1 kilogram sabu yang disimpan dalam satu bungkus plastik bening di dalam tas yang dibawa oleh RN. Selain sabu, polisi juga mengamankan dua handphone dan satu sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Peran Tersangka dan Tindakan Hukum
Dari hasil pemeriksaan, RN mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang individu berinisial EL, yang masih dalam proses penyelidikan. RN diduga telah menjalankan peran sebagai perantara jual beli sabu selama kurang lebih lima bulan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa RN berperan sebagai penghubung dalam jaringan peredaran narkotika. Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi memperkirakan bahwa barang bukti sabu seberat lebih dari satu kilogram ini dapat menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Operasi ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.


