Jakarta – Taylor Swift, penyanyi terkenal asal Amerika Serikat, diketahui telah membayar sekitar 160.000 dolar AS atau sekitar Rp2,89 miliar untuk memperoleh izin penyelenggaraan pernikahannya di New York. Hal ini diungkapkan oleh Wali Kota New York, Zohran Mamdani, dalam sebuah konferensi pers.
Biaya Izin Pernikahan Taylor Swift
Mamdani menjelaskan bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran resmi untuk perizinan acara yang diajukan beberapa hari sebelum pernikahan dilangsungkan. Menurutnya, Taylor Swift telah mematuhi prosedur dan membayar biaya yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut.
Dalam konferensi pers itu, Mamdani menjelaskan, “Taylor Swift telah membayar biaya izin yang diajukan, yang nilainya lebih dari 160.000 dolar AS untuk acara tersebut dan respons terhadap acara itu.” Hal ini menjadi sorotan karena terdapat kritik terkait penggunaan dana pajak masyarakat untuk pengamanan acara pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce.
Bantahan atas Penggunaan Dana Publik
Mamdani membantah bahwa dana yang dibayarkan oleh Taylor Swift hanya untuk izin penyelenggaraan acara. Menurutnya, penyanyi tersebut juga telah menanggung biaya yang terkait dengan pengamanan selama hari pernikahan dan acara makan malam sehari sebelum acara utama.
Izin penyelenggaraan acara khusus tersebut baru disetujui oleh otoritas perizinan New York City dua hari sebelum acara berlangsung. Media lokal melaporkan bahwa total biaya pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce diperkirakan mencapai 15 juta dolar AS.
Pesta pernikahan tersebut dihadiri oleh sekitar 1.000 tamu, termasuk sejumlah selebritas, dan berlangsung di sekitar Madison Square Garden, Manhattan. Skala acara yang besar mengharuskan penutupan jalan serta pengendalian massa oleh NYPD untuk menjaga keamanan dan kelancaran acara.
