OJK dan Bursa Mineral: Strategi Komoditas Unggul

by -85 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan mulai menyiapkan langkah besar melalui pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Bursa yang ditargetkan beroperasi pada 1 Januari 2027 ini menjadi amanat baru dalam revisi Undang-Undang P2SK.

Langkah Strategis Pemerintah dan OJK

Langkah strategis yang diambil oleh Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menandai upaya besar dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pasar mineral dan komoditas dalam negeri. Keberadaan bursa ini diharapkan dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis secara lebih terstruktur dan terukur.

Operasional Mulai 1 Januari 2027

Dalam revisi Undang-Undang P2SK, ditargetkan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses implementasi dan menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional bursa tersebut.

Dengan adanya bursa khusus ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pelaku usaha di sektor mineral dan komoditas, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pemain utama dalam perdagangan komoditas di pasar global.

Source link