Polda Metro Jaya Terima Laporan PWI Terhadap Pengacara HP
Pada hari Senin malam, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi dari pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terhadap seorang pengacara berinisial HP atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diajukan oleh pengurus PWI Pusat atas nama Anrico Pasaribu dan telah terregistrasi dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
Peristiwa Berawal dari Rekaman Video Hotman Paris
Berdasarkan berkas laporan yang diterima, peristiwa ini berawal dari beredarnya rekaman video pernyataan Hotman Paris saat diwawancarai beberapa wartawan di Kejaksaan Agung RI pada Jumat. Pihak kepolisian akan mempelajari materi laporan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta menjadwalkan pemanggilan saksi dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyatakan bahwa langkah hukum diambil karena pernyataan terlapor telah menyakiti hati insan pers dan merendahkan kehormatan profesi jurnalis. Meskipun terlapor sudah meminta maaf secara terbuka, PWI menilai tindakan tersebut belum menunjukkan ketulusan yang mendalam.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional, transparan, dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.





