Rangkuman RUU PFII Menjadi UU: Hal-Hal Penting yang Perlu Diketahui

by -95 Views

Komisi XI DPR RI dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan RUU PFII ke Tahap Pembicaraan Tingkat II

Komisi XI DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Keputusan tersebut diambil setelah melalui proses Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, Senin (20/7/2026), di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persetujuan Komisi XI dan Pemerintah

Keputusan tersebut diambil setelah pendengaran laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PFII, pembacaan naskah RUU, serta pendapat mini dari seluruh fraksi dan pemerintah. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan bahwa seluruh fraksi dan pemerintah telah menyetujui RUU PFII untuk diproses ke tahap selanjutnya menuju pengambilan keputusan pada Pembicaraan Tingkat II. Pembahasan RUU ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rincian RUU PFII yang Disepakati

RUU PFII yang telah disepakati akan terdiri dari 10 bab dan 73 pasal. Draft RUU tersebut dirinci dalam dimensi batang tubuh dan penjelasan, baik yang disetujui tetap, perubahan redaksional, perubahan substansi, penambahan substansi, maupun penghapusan. Rincian bab dalam RUU PFII antara lain mengenai ketentuan umum, pembentukan PFII, kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan, dukungan pemerintah, fasilitas perpajakan, kekhususan PFII, hingga ketentuan penutup.

Source link