Perkiraan Kenaikan Gaji PNS dalam 6 Tahun ke Depan

by -105 Views

Gaji PNS Belum Naik Selama 2 Tahun Terakhir

Jakarta, CNBC Indonesia – Gaji pokok pegawai negeri sipil atau PNS belum mengalami kenaikan, setelah perubahan terakhir terjadi pada 2024 silam, melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Selama dua tahun terakhir, gaji pokok yang diterima PNS tak naik. Kenaikan gaji sekitar 8% pada 2024 baru terjadi setelah tiga tahun sebelumnya tidak ada perubahan.

Kenaikan Gaji PNS Secara Minim dalam 10 Tahun Terakhir

Sejak 2015, hanya terjadi tiga kali kenaikan gaji PNS selama 10 tahun terakhir. Pada tahun 2015, gaji PNS naik sebesar 5%. Dilanjutkan dengan kenaikan 5% pada tahun 2019, dan baru pada tahun 2024 terjadi kenaikan sebesar 8%.

Prospek Kenaikan Gaji PNS di Tahun 2027

Rencana kenaikan gaji pokok PNS pada tahun 2027 masih belum jelas. Dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 yang terkait dengan Rancangan APBN 2027 tidak menjelaskan secara spesifik terkait rencana kenaikan gaji PNS. Namun, pemerintah Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa anggaran belanja pegawai tahun 2027 akan didesain untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para PNS, TNI, dan Polri.

“Menjaga daya beli dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan pensiunan antara lain melalui pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 dengan tetap menjaga efisiensi anggaran dan memperhatikan keberlanjutan fiskal,” seperti dalam dokumen KEM PPKF 2027.

Bila kenaikan gaji PNS untuk tahun 2027 tidak terjadi, besarannya masih akan tetap seperti tahun sekarang. Diharapkan, kebijakan terkait gaji PNS akan diumumkan dalam momen Pidato Presiden tentang pengantar RAPBN beserta Nota Keuangannya setiap tanggal 16 Agustus.

Besaran Gaji Pokok PNS Jika Tak Ada Kenaikan di Tahun 2027

Gaji PNS golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 (Golongan I a – I d)

Gaji PNS golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400 (Golongan II a – II d)

Gaji PNS golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 (Golongan III a – III d)

Gaji PNS golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200 (Golongan IV a – IV e)

Source link