Perang Dagang Jilid III: Dampak Tarif Baru untuk RI & Mitra Dagang

by -91 Views

Pemerintah AS Mulai Terapkan Tarif Baru ke 60 Mitra Dagang

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan memberlakukan tarif baru tepat setelah tengah malam Jumat (24/7/2026) waktu setempat atau Sabtu waktu Indonesia, terhadap 60 mitra dagang termasuk Uni Eropa (UE).

Pengumuman resmi telah diberitahukan oleh Federal Register, yang digunakan untuk mengumumkan berbagai aturan, regulasi, kebijakan, perintah presiden, hingga pemberitahuan dari lembaga-lembaga pemerintahan.

Tarif Baru Berdasarkan UU Perdagangan AS

Tarif ini diberlakukan berdasarkan UU Perdagangan AS no 301 Tahun 1974 terkait dengan perdagangan yang dianggap tidak adil, karena mitra dagang menerapkan praktik kerja paksa dalam rantai pasok perdagangan. Bea masuk baru yang ditetapkan berkisar antara 10% dan 12,5%, menggantikan tarif global sementara 10% yang sebelumnya diberlakukan.

Langkah ini dianggap sebagai tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil oleh Amerika Serikat maupun negara lain, menurut pernyataan seorang pejabat senior pemerintahan Trump kepada wartawan.

RI Masuk dalam Daftar Negara yang Mungkin Kena Tarif

Menurut usulan USTR yang beredar Juni lalu, Indonesia termasuk di antara negara yang mungkin kena tarif tambahan. USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10% terhadap impor dari sejumlah negara termasuk Indonesia, dengan pertimbangan bahwa beberapa negara telah memiliki rencana untuk mengatasi isu kerja paksa.

Negara lainnya yang akan dikenakan tarif tambahan sebesar 12,5% termasuk China, India, Nigeria, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. Hal ini disebabkan oleh kegagalan mitra dagang utama Amerika dalam menangani impor barang hasil kerja paksa, yang dinilai menciptakan persaingan global yang tidak setara bagi pekerja AS.

Source link