Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika di Jakarta Timur
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Jakarta Timur dengan menyita barang bukti berupa 27,96 kilogram ganja dan 2,69 gram sabu-sabu dari sebuah rumah kontrakan. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat.
Tiga Tersangka Ditangkap di Kecamatan Jatinegara
Pengungkapan kasus ini melibatkan tiga tersangka berinisial D.H.P. (35), F.R. (32), dan Y.P. (37) yang ditangkap di empat lokasi berbeda di Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Informasi masyarakat terkait transaksi dan pengambilan paket narkotika di kawasan Jatinegara memicu penyelidikan ini. Tersangka pertama, D.H.P., diamankan di sebuah rumah di kawasan Cipinang Muara, sehingga polisi melakukan pengembangan hingga menemukan rumah kontrakan di kawasan Cipinang.
Di dalam rumah kontrakan tersebut, petugas berhasil menyita 24 paket ganja dengan total berat 24,877 kilogram serta tiga paket ganja lainnya dengan berat 3,079 kilogram. Selain itu, sejumlah paket kecil sabu-sabu seberat 2,69 gram juga ditemukan di lokasi tersebut bersama barang bukti lainnya.
Komitmen Polda Metro Jaya dalam Memberantas Peredaran Narkotika
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum DKI Jakarta dan sekitarnya. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Dengan kedisiplinan dan kerja keras, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi keamanan dan ketertiban masyarakat Jakarta dan sekitarnya.





