Pajak Pedagang Online: Mulai November, E-Commerce Wajib Bayar

by -44 Views

Batalkan Pajak Pedagang Online, Menteri Keuangan Beri Alasan

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru saja mengumumkan penundaan pemungutan pajak penghasilan pedagang online oleh e-commerce. Keputusan ini dipicu oleh perubahan skema pajak yang semula akan dikenakan mulai 1 Agustus 2026.

Alasan Penundaan Pemungutan Pajak Pedagang Online

DJP mengumumkan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 final pedagang online sebesar 0,5% oleh e-commerce hingga 31 Oktober 2026. Hal ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Meskipun demikian, pemungutan pajak akan tetap diberlakukan mulai 1 November 2026.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, penundaan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih rapuh. Hal tersebut juga mencakup pembatalan dan penunjukan kembali marketplace sebagai pemungut pajak.

Prospek Ekonomi Indonesia

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 masih belum mencapai target yang diinginkan. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,29%, pemulihan ekonomi Indonesia belum optimal.

Sehingga, kebijakan pemungutan pajak final terhadap pedagang online akan kembali dipertimbangkan setelah ada indikasi pemulihan yang signifikan dalam perekonomian, seperti peningkatan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan riil barang.

Pemungutan Pajak oleh Marketplace

DJP telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, untuk mulai melakukan pemungutan pajak penghasilan pada pedagang online. Namun, pelaksanaan aturan tersebut terus diundur karena pertumbuhan ekonomi yang dinilai masih belum memadai.

Source link