Penetapan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol oleh Polda Metro Jaya

by -85 Views

Polda Metro Jaya Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama di Ancol

Pada sebuah festival musik The Sounds Project di Eco Park Ancol, Jakarta Utara, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Keempat tersangka tersebut adalah RES, AK, I, dan M, di mana RES dan AK telah ditangkap dan ditahan.

Peristiwa ini mencuat setelah lima laporan masyarakat diterima oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrim Polda Metro Jaya pada Selasa, dengan kejadian terjadi pada Minggu sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka RES, yang bertindak sebagai pembawa acara, diduga memandu interaksi di depan stan, sedangkan tersangka I dan AK memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan minuman beralkohol.

Tindakan Hukum dan Penyidikan

Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka saat kejadian. Selain itu, polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi terkait, serta berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, dan perusahaan produsen minuman yang terlibat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam penanganan kasus ini, polisi melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari MUI dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Adanya imbauan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya untuk menyikapi kasus ini secara bijak dengan tidak menyebarkan video kejadian secara provokatif di media sosial, menekankan pentingnya menjaga kerukunan dan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Source link