5 Perusahaan Di Kalimantan Kena Sanksi Karhutla, 1 Izin Dibekukan

by -49 Views

Sanksi Kementerian Kehutanan untuk Enam Perusahaan Pemegang Izin Karhutla di Kalimantan

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur dengan luas 1.511,55 hektare.

Di antara enam perusahaan tersebut, PT MPK mendapat sanksi paling berat yaitu Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang. Sedangkan lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah.

Sanksi dan Luas Kebakaran

Enam perusahaan yang mendapat sanksi tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR di Kalimantan Timur. Dari hasil pengawasan, PT WEL mencatat luas kebakaran paling besar dengan sekitar 760,51 hektare, diikuti oleh PT MPK 394,83 hektare, PT WSP 107,70 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi Administratif

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa setiap izin usaha di kawasan hutan bertujuan untuk menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Sanksi administratif diterapkan untuk memaksa perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, serta memulihkan area yang terdampak.

Paksaan Pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan. Jika kewajiban tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan, bahkan mencapai pencabutan izin usaha.

Kementerian Kehutanan menekankan bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan kerusakan kawasan perusahaan, namun juga berdampak langsung terhadap masyarakat dan aktivitas ekonomi. Proses penegakan hukum akan terus dilakukan, terutama selama periode rawan kebakaran.

Source link