Temukan WNA Nigeria di Jakbar dengan Alamat Tak Sesuai Izin Tinggal

by -46 Views

Imigrasi Jakarta Barat Temukan WNA Nigeria dengan Alamat Tak Sesuai

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial UOK, pemegang ITAS Investment, yang tinggal di alamat yang berbeda dengan yang tercantum dalam dokumen izin tinggalnya. Kantor Imigrasi Jakbar lantas menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Paspor (STP) dan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud, menyatakan bahwa temuan tersebut menjadi dasar untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimilikinya. “Setiap informasi dan temuan kami tindak lanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Yoga.

Tindakan Imigrasi Jakarta Barat

Kantor Imigrasi Jakarta Barat melakukan pendalaman terhadap alamat tempat tinggal dan kesesuaian kegiatan investasi yang menjadi dasar pemberian ITAS dengan aktivitas yang bersangkutan di Indonesia. Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan bahwa izin tinggal yang diberikan kepada WNA benar-benar sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya di Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan administratif semata. Kolaborasi antarinstansi juga dianggap penting untuk memastikan bahwa keberadaan, aktivitas, alamat tempat tinggal, serta tujuan orang asing di Indonesia sesuai dengan izin yang diberikan.

Operasi Gabungan

Informasi mengenai orang asing tersebut diperoleh melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di sebuah tempat penginapan di Kawasan Jakarta Barat. Operasi melibatkan berbagai instansi seperti Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Badan Intelijen Negara Daerah Provinsi DKI Jakarta, Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan instansi lainnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Jakarta Barat juga mendorong penguatan Program Desa Binaan Imigrasi melalui peran Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Hal ini dilakukan untuk memperoleh informasi terkait keberadaan serta aktivitas orang asing di lingkungan masyarakat sebagai upaya dalam pengawasan terhadap WNA di Indonesia.

Source link