Polres Metro Jakarta Pusat Buru Pelaku Jambret WNA Asal India
Polres Metro Jakarta Pusat sedang memburu RK yang diduga terlibat dalam penjambretan terhadap warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, bersama NJ yang telah ditangkap pada Minggu (6/9).
Dugaan Peran Pelaku
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Sang Ngurah Wiratama menyatakan bahwa RK diduga merampas telepon seluler korban, sementara NJ mengendarai sepeda motor saat kejadian terjadi. Mereka berdua diduga sudah melakukan aksi serupa sebelumnya.
Polisi telah mengidentifikasi keberadaan RK dan sedang melakukan pengejaran terhadapnya. Wiratama berharap RK dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Residivis Dalam Perkara Serupa
NJ, salah satu pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini, diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Pada beberapa tahun sebelumnya, NJ pernah terlibat dalam penjambretan terhadap anggota TNI di kawasan Monas dan Jalan Sudirman.
Usai menjalani hukuman, NJ kembali melakukan tindak pidana serupa hingga akhirnya ditangkap dalam kasus penjambretan terhadap warga negara India di Gondangdia pada Jumat (4/9) lalu. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Polisi terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta mencari kemungkinan korban lain yang mungkin pernah menjadi sasaran serupa. Semoga kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku lain ditangkap untuk menjaga keamanan masyarakat.





