Payroll ASN Pemda Pindah ke Himbara: Langkah Purbaya

by -92 Views

Menteri Keuangan: Pemindahan Payroll ASN Pemda ke Himbara Bukan Perintah Pusat

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah isu pemindahan payroll atau pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) pemerintah daerah (Pemda) ke bank BUMN. Menurutnya, pemerintah pusat tidak mengeluarkan kebijakan terkait hal tersebut.

Menurut Purbaya, Pemda memiliki kewenangan sendiri terkait kebijakan pengelolaan payroll ASN di wilayahnya dan pemerintah pusat tidak memiliki rencana untuk merubah mekanisme transfer yang berlaku saat ini.

Isu Pengalihan Payroll ASN di Rapat DPR RI

Masalah ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPR RI bersama Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (SPBDSI) pada Kamis (3/9/2026). Perwakilan SPBDSI, Sigit, menyoroti bahwa pengalihan payroll ASN dapat berdampak pada tenaga kerja, bisnis BPD, dan perekonomian daerah. Kebijakan tersebut juga berpotensi mengurangi dana murah (CASA) yang dikelola BPD.

Sigit mengungkapkan, “Jika payroll ASN dipindahkan dari BPD ke Himbara, maka dana CASA dari BPD akan berkurang signifikan. Hal ini akan berdampak pada likuiditas BPD yang akan menurun.”

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki rencana perpindahan payroll ASN ke bank BUMN. Isu ini masih dalam kewenangan Pemda masing-masing dan tidak ada kebijakan sentral terkait hal tersebut.

Source link