Sistem Urus Izin TKA: Integrasi di 3 Kementerian dengan Perubahan Signifikan

by -69 Views

Pemerintah Gabungkan Layanan Digital 3 Kementerian untuk Perizinan TKA

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengumumkan bahwa pemerintah telah menyatukan layanan digital tiga kementerian untuk memperbaiki proses perizinan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keterhubungan antarlembaga terkait izin TKA.

Integrasi Layanan Investasi, Ketenagakerjaan, dan Keimigrasian

Integrasi ini menghubungkan platform dari Kementerian Investasi (OSS), Kementerian Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Kementerian Keimigrasian (All Indonesia Imipas) untuk memperbaiki layanan dan monitoring terkait investasi dan tenaga kerja asing. Dengan sistem yang terintegrasi, diharapkan informasi terkait data tenaga kerja asing dan investasi menjadi lebih terintegrasi dan mudah untuk dipantau.

Menteri Yassierli menjelaskan bahwa integrasi ini tidak akan menghapus kewenangan masing-masing kementerian, namun memungkinkan proses perizinan menjadi lebih efisien dengan pendekatan yang terhubung. Setiap tahapan proses tetap akan ditangani oleh instansi yang berwenang, sebelum proses kembali ke jalur perizinan investasi.

Peran Integrasi Data dalam Meningkatkan Layanan Publik

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki layanan publik. Dengan keterhubungan data di antara tiga kementerian, diharapkan hambatan administratif dapat diperkecil untuk mendukung investasi dan ketenagakerjaan di Tanah Air. Yassierli menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga ini merupakan implementasi dari arahan Presiden untuk memperbaiki efektivitas dan kualitas layanan pemerintah.

Dengan integrasi layanan digital ini, Pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam proses perizinan tenaga kerja asing, serta mendukung investasi dan ketenagakerjaan di Tanah Air.

Source link