Malaysia Geger! Raja Ampuni Najib Razak dalam Kasus 1MDB

by -76 Views

Najib Razak tidak perlu kembali menjalani sisa hukuman di penjara setelah Raja Malaysia Sultan Ibrahim memberikan pengampunan bersyarat kepada mantan perdana menteri tersebut. Mulai keputusan itu berlaku, Najib dapat menjalani masa hukuman melalui tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Keputusan tersebut diumumkan Departemen Urusan Hukum di bawah Departemen Perdana Menteri Malaysia pada Jumat (18/9/2026), setelah pertemuan Lembaga Pengampunan Wilayah Federal yang dipimpin Sultan Ibrahim.

“Raja Sultan Ibrahim telah menyetujui untuk memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib Razak, yang memungkinkan dia menjalani sisa hukumannya di bawah tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028,” demikian pernyataan pemerintah Malaysia, seperti dilaporkan Reuters.

Syarat pengampunan dan perkara Najib

Pengampunan tersebut tidak diberikan tanpa syarat. Najib diwajibkan membayar denda RM50 juta, yang dalam sumber disebut setara sekitar Rp216 miliar berdasarkan kurs sekitar Rp4.331,60 per ringgit. Apabila persyaratan itu tidak dipenuhi, keputusan pengampunan dapat dicabut dan Najib harus kembali menjalani sisa hukumannya di penjara.

Najib, yang kini berusia 73 tahun, menjabat sebagai perdana menteri Malaysia pada 2009 hingga 2018. Ia dihukum setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam perkara SRC International, salah satu bekas unit 1MDB, Najib semula dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi enam tahun pada 2024. Denda yang sebelumnya mencapai RM210 juta juga dipangkas menjadi RM50 juta.

Najib berulang kali membantah melakukan kesalahan. Ia menyatakan dirinya dijadikan kambing hitam dalam skema kompleks yang melibatkan penggelapan dana miliaran dolar.

Sebelum keputusan terbaru ini, Najib telah berupaya memperoleh izin untuk menjalani hukuman di rumah. Namun, Pengadilan Tinggi Malaysia menolak permohonan tersebut pada Desember 2025. Ia kemudian menarik bandingnya pada April 2026.

Skandal 1MDB dan dampak politik

Kasus yang menjerat Najib merupakan bagian dari skandal 1MDB, salah satu perkara keuangan terbesar yang melibatkan dana investasi negara Malaysia. Penyelidik Amerika Serikat menyebut sekitar US$4,5 miliar dana 1MDB diduga diselewengkan. Lebih dari US$1 miliar disebut mengalir ke rekening yang terkait dengan Najib.

Najib juga dinyatakan bersalah dalam perkara terpisah yang masih berkaitan dengan 1MDB pada Desember 2025. Dalam kasus tersebut, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sekitar US$2,8 miliar. Putusan itu telah dia ajukan untuk banding.

Pemberian tahanan rumah berpotensi menjadi persoalan politik bagi pemerintahan Perdana Menteri Anwar Ibrahim. UMNO, partai yang pernah dipimpin Najib dan kini menjadi bagian dari koalisi pemerintahan, masih memiliki pengaruh dalam politik Malaysia. Sebaliknya, kelompok Pakatan Harapan sebelumnya menentang pemberian keringanan tambahan kepada Najib.

Analis politik International Islamic University Malaysia, Syaza Shukri, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan tersebut dapat menguntungkan UMNO menjelang pemilu berikutnya sekaligus meningkatkan tekanan terhadap pemerintahan Anwar. Pemilu Malaysia berikutnya belum dijadwalkan hingga awal 2028, meski Anwar pernah menyatakan pemilu dini dapat dipertimbangkan jika keretakan dalam koalisinya semakin dalam.

Source link