Tetangga RI Darurat Bencana akibat Serbuan Ikan Nila

by -57 Views

Pengadilan Tata Usaha Negara Pusat Thailand memerintahkan pemerintah mempercepat penanganan penyebaran ikan nila dagu hitam (blackchin tilapia) yang mengancam ekosistem perairan dan mata pencaharian warga. Departemen Perikanan diminta segera menjalankan langkah pemberantasan serta upaya berkelanjutan untuk menghentikan meluasnya ikan invasif asal Afrika tersebut.

Putusan itu juga meminta Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Provinsi Samut Songkhram untuk menetapkan wilayah tersebut sebagai kawasan darurat bencana. Status ini diharapkan mempercepat pengalokasian anggaran pemerintah, termasuk untuk membantu masyarakat yang mengalami kerugian akibat penyebaran ikan nila dagu hitam.

Samut Songkhram Jadi Fokus Penanganan

Samut Songkhram merupakan provinsi pesisir di Teluk Thailand. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan provinsi tersebut menjadi satu-satunya wilayah yang ditetapkan sebagai daerah darurat bencana dalam perkara itu.

Salah satu pertimbangannya adalah jumlah pelapor yang berasal dari Samut Songkhram. Dari seluruh pihak yang mengajukan petisi publik, sebanyak 54 orang berasal dari provinsi tersebut. Penetapan status darurat dinilai dapat memberi ruang bagi pemerintah untuk menyalurkan dana lebih cepat guna menangani dampak ekonomi yang dirasakan warga.

Pengadilan secara khusus menilai Departemen Perikanan dan direktur jenderalnya memiliki tanggung jawab langsung dalam melaksanakan langkah-langkah berkelanjutan untuk menghentikan penyebaran ikan invasif itu. Perintah tersebut disampaikan dalam putusan atas petisi publik, sebagaimana dikutip Bangkok Post, Sabtu (19/9/2026).

Poramet Daendongying dari Dewan Pengacara Thailand mengatakan, putusan pengadilan tingkat pertama itu kemungkinan akan dilanjutkan ke proses banding.

“Putusan ini berasal dari pengadilan tingkat pertama dan saya memperkirakan akan ada banding,” kata Poramet.

Gugatan Perdata Tuntut Rp? Kompensasi Lebih dari 2 Miliar Baht

Dalam perkara tata usaha negara tersebut, pengadilan membebaskan 16 pejabat atau lembaga pemerintah lain yang sebelumnya turut disebut dalam pengaduan. Mereka berasal dari Kementerian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian dan Koperasi, serta Kementerian Keuangan.

Para pelapor sebelumnya menilai sejumlah lembaga itu lalai atau terlambat mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab atas impor ikan nila dagu hitam ke Thailand. Namun, putusan pengadilan tidak menetapkan lembaga-lembaga tersebut sebagai pihak yang harus menjalankan perintah penanganan utama.

Perkara tata usaha negara itu juga berjalan bersamaan dengan gugatan perdata. Sittiporn Lelanapasak, perwakilan Dewan Pengacara Thailand lainnya, mengatakan 10 orang pelapor dalam perkara tersebut turut mengajukan gugatan perdata secara terpisah.

Melalui gugatan itu, mereka menuntut ganti rugi lebih dari 2 miliar baht kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas masuknya ikan invasif tersebut ke Thailand. Sittiporn menyebut tuntutan itu mencakup kompensasi bagi sekitar 1.000 petani yang terdampak penyebaran ikan nila dagu hitam di Samut Songkhram.

Source link