**Terungkap! Alasan Pemerintah Bongkar 25 Beras Fortifikasi Abal-Abal**

by -51 Views

Pemerintah mengungkap alasan di balik publikasi daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS). Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari mengatakan langkah tersebut diambil untuk melindungi masyarakat sekaligus memastikan produsen yang diduga melanggar diproses sesuai ketentuan.

“Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku,” kata Qodari dalam pernyataannya, Rabu (23/9/2026).

Mutu dan harga menjadi sorotan

Beras fortifikasi merupakan beras yang diperkaya zat gizi tertentu untuk membantu memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Produk tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan stunting.

Menurut pemerintah, kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label dapat membuat manfaat yang seharusnya diterima konsumen menjadi tidak optimal. Kondisi itu juga dinilai berpotensi menghambat upaya pemenuhan gizi dan pencegahan stunting.

Selain persoalan kandungan gizi, Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) menemukan beras-beras tersebut dijual dengan harga yang dinilai tidak wajar. Rata-rata harganya mencapai Rp23.385 per kilogram, sementara harga yang seharusnya berada di level Rp13.500 per kilogram.

Qodari menilai temuan tersebut menyimpang dari tujuan awal pengembangan beras fortifikasi, yakni menjadi salah satu instrumen pemenuhan gizi yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpendapatan menengah ke bawah.

“Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium,” ujarnya.

Produk ditarik, produsen dilaporkan

Qodari menyebut Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, maupun tidak memberikan informasi yang benar.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, serta pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah. Daftar produsen beserta bukti pendukung juga telah diserahkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai hukum.

“Bagi pemerintah, hal ini tidak bisa ditawar karena berkaitan langsung dengan pemenuhan gizi masyarakat dan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan,” kata Qodari.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian bersama Bapanas mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi pada 15 September 2026. Produk-produk itu diduga tidak memenuhi standar dan memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai label. Temuan tersebut berasal dari pengawasan pemerintah serta pengujian mutu oleh empat laboratorium.

Ke-25 merek yang tercantum adalah Idola Fortifikasi, Idola High Quality Whole Grain Rice, Idola Long Grain Rice, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, Topi Koki Long Grain Crystal, HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja Fortifikasi, Anak Raja Nusantara, Top Anak Raja, PMS Induk Ayam, Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, Putri Koki, dan Wellfarm Beras Diabet.

Source link