Gaji Setara UMP Bakal Bebas Pajak, Ini Syaratnya

by -33 Views

Pemerintah sedang mengkaji perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar pekerja dengan penghasilan setara Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak perlu membayar pajak penghasilan (PPh). Skema yang dibahas adalah menyesuaikan batas PTKP dengan besaran UMP.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana tersebut ditujukan bagi pekerja yang menerima gaji sebesar UMP. “Mereka yang gajinya UMP, pajaknya kita bebaskan,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, sebagaimana dikutip pada Minggu (4/10/2026).

Batas PTKP saat ini Rp54 juta per tahun

Saat ini, batas PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Dengan ketentuan tersebut, pekerja yang memperoleh penghasilan di atas angka itu tetap memiliki selisih penghasilan yang menjadi dasar pengenaan pajak.

Airlangga mencontohkan pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Jika dihitung selama setahun, penghasilannya mencapai Rp60 juta. Setelah dikurangi PTKP sebesar Rp54 juta, terdapat selisih Rp6 juta yang masih masuk dalam penghasilan kena pajak.

“Berarti sisanya 6 juta kan harus subject kepada PPh,” kata Airlangga.

Perhitungan itu menjadi salah satu alasan pemerintah mempertimbangkan perubahan batas PTKP. Dengan batas yang disesuaikan terhadap UMP, pekerja yang penghasilannya berada pada tingkat upah minimum diharapkan tidak lagi memiliki bagian penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan skema PTKP yang berlaku saat ini.

Kemenkeu menghitung dampak terhadap daya beli

Rencana penyesuaian tersebut sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Keuangan Juda Agung. Kementerian Keuangan sedang mengkaji perubahan PTKP bagi wajib pajak yang direncanakan berlaku pada 2027.

Menurut Juda, pemerintah masih menghitung dampak kebijakan insentif tersebut terhadap daya beli masyarakat. Artinya, keputusan mengenai besaran dan mekanisme penyesuaian PTKP belum menjadi ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai kebijakan itu berlangsung dalam rangkaian pembicaraan program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (30/9/2026). Dalam pembahasan tersebut, penyesuaian PTKP menjadi salah satu opsi yang dikaji bersama kebijakan stimulus lainnya.

Airlangga belum menyampaikan batas PTKP baru yang akan digunakan apabila rencana tersebut diterapkan. Pemerintah masih mempertimbangkan formula yang mengaitkan batas penghasilan tidak kena pajak dengan UMP, sementara Kementerian Keuangan menilai dampaknya terhadap penerimaan pajak dan daya beli masyarakat.

Source link