Kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan DKI 10% Mendorong Warga Beralih ke Kendaraan Listrik (EV)

by -202 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga BBM. Abdullah Alwi, Sekretaris Association of Indonesian Electric Motorcycle Manufacturers (Aismoli), melihat kenaikan harga BBM sebagai peluang dan tantangan bagi sektor kendaraan listrik untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap motor listrik. Di sisi lain, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, memperkirakan kenaikan PBBKB akan mempengaruhi industri kendaraan bermotor yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi covid-19. Dampak kenaikan PBBKB dan potensi kenaikan harga BBM terhadap industri otomotif dan EV akan dibahas lebih lanjut dalam dialog Andi Shalini dengan Kukuh Kumara dan Abdullah Alwi dalam AutoBizz, CNBC Indonesia (Selasa, 30/01/2024). Anda dapat menonton program-program CNBC Indonesia TV lainnya melalui live streaming di sini.