12 Juta Warga Indonesia Masih Bandel Tak Mendaftar NIK Sebagai NPWP, Apa Akibatnya?

by -341 Views

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa hingga Februari 2024, hanya sekitar 83% dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari 73 juta wajib pajak, hanya 60 juta yang telah melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Suryo menjelaskan bahwa sampai saat ini, terdapat sekitar 55,9 juta NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem Ditjen Pajak, sedangkan sisanya, sekitar 3,9 juta, dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal Ditjen Pajak.

Pemadanan NIK-NPWP ini akan digunakan sebagai nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system. Suryo pun mengingatkan kepada masyarakat yang belum memadankan untuk segera melakukannya.

Selain itu, mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia. Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak dengan tujuan menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.