Kasus SYL Sedang Diselidiki oleh KPK dan Dapat Melibatkan Tindak Pemerasan dan Pencucian Uang

by -105 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini tengah masuk dalam tahap persidangan. SYL kini diduga melakukan tindak pencucian uang, penyalahgunaan jabatan, pemerasan hingga gratifikasi.

Di dalam persidangan, SYL dikatakan menggunakan anggaran Kementan untuk acara sunatan, uang jajan istri, banyak terungkap bahwa SYL telah menggunakan uang negara untuk setoran partai hingga umroh dan kurban. Fakta ini diungkap dari kesaksian Mantan Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menemukan fakta-fakta peradilan SYL. KPK juga mendukung tim jaksa agar aktif menyampaikan mengenai fakta-fakta ini guna menghadirkan saksi-saksi penting. Dia memastikan KPK akan mendalami fakta-fakta ini.

“Pasti kami akan kembangkan lebih jauh, apakah hanya berhenti pada pemerasan, pada jabatan atau suap gratifikasi atau TPPU, ataukah ada penggunaan-penggunaan anggaran lain yang bersumber dari APBN misalnya untuk kepentingan pribadi ataupun keluarga ataupun pihak lain sehingga tentu ini bisa dikaitkan dengan pasal 2 atau pasal 3 gitu kan,” ujar Ali saat doorstop KPK, Kamis (2/5/2024).

Jika demikian, maka KPK menilai ada potensi kerugian keuangan negara, nanti analisisnya tentu setelah proses persidangan.

Disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikutip dari CNN dan Detikcom, SYL juga diduga melakukan pemerasan. Uang atas pemerasan tersebut dipakai untuk menunaikan umrah dengan biaya Rp1,87 miliar.

Adapun, sumber uangnya a.l. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP): Rp 1.000.000.000 tahun 2022; Ditjen PKH: Rp 300.000.000 tahun 2022 dan Rp 300.000.000 tahun 2023; Ditjen Perkebunan: Rp 159.500.000 tahun 2023; dan BPPSDMP: Rp 112.150.000 tahun 2022.

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan,termasuk uang kurban. Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Adapun, dikutip dari Detikcom, sumber uang kurban a.l. Ditjen PSP: Rp 360.000.000 tahun 2023; Ditjen Perkebunan: Rp 75.000.000 tahun 2022; Ditjen Tanaman Pangan: Rp 250.000.000 tahun 2022; Balitbangtan: Rp 825.000.000 tahun 2020; BPPSDMP: Rp 87.500.000 tahun 2022; dan Badan Ketahanan Pangan: Rp 25.000.000 tahun 2020, Rp 32.000.000 tahun 2021.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya)
KPK Duga Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp 18 Miliar

(haa/haa)