Zulkifli Hasan Membahas Peluang Kaesang Menjadi Calon Gubernur setelah Putusan MA

by -104 Views

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) telah angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai batas usia minimum calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub). Dia juga membicarakan peluang Ketua Umum PSI Kaesang Pangarap setelah putusan tersebut.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Kaesang masuk dalam bursa Pilgub DKI Jakarta.

Zulhas menyatakan bahwa wajar jika Kaesang, yang juga merupakan anak bungsu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), ingin terlibat dalam dunia politik.

Menurutnya, hal tersebut karena Kaesang juga merupakan Ketua Umum Partai. Sehingga, memang harus mencalonkan diri sebagai pejabat. Karena dalam panggung politik terdapat eksekutif dan legislatif.

“Kalau putusan MA saya belum baca, belum lihat, ya. Tapi kalau Ketua Umum Partai (PSI) Bapak Kaesang ingin maju menjadi apapun, politik memang begitu,” ujarnya seperti yang dikutip dari detik, Sabtu (1/6/2024).

“Sebelumnya saya menyatakan jika menjadi Ketua Umum Partai tidak mau maju sebagai calon ini, tidak mau maju sebagai calon itu, namanya ketua organisasi masyarakat. Namun, dalam politik, memang dia harus maju sebagai bupati, gubernur, wakil presiden, presiden, perjuangan politik memiliki dua bagian, yaitu eksekutif dan legislatif,” katanya.

“Jika tidak ingin berjuang di sana, jangan berjuang di bidang politik, bisa saja menjadi ketua ormas dalam ormas Islam atau ormas apa pun,” tukas Zulhas.

Putusan MA

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan gugatan yang diajukan Ketua Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan rekan-rekannya terhadap Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam gugatan tersebut, MA mengabulkan tuntutan terhadap aturan bahwa usia minimum untuk jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun, dan batas usia 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Selain itu, MA juga mengabulkan aturan yang semula usia minimal ‘dihitung sejak penetapan pasangan calon’ kemudian diubah menjadi ‘saat pelantikan’.

Detailnya dapat dilihat di sini. https://www.cnbcindonesia.com/news/20240601093909-4-542978/buntut-putusan-ma-zulkifli-hasan-bicara-peluang-kaesang-jadi-cagub(https://news.detik.com/pemilu/d-7367531/zulhas-soal-kaesang-masuk-bursa-pilgub-jakarta-politik-memang-begitu)

[Gambas:Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Zulhas Komentari Tudingan Anies ke Prabowo Soal Lahan 340 Ribu Hektare

(dce/dce)