Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam bidang pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini dikecam karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana dan prasarana ketahanan pangan atas nama Kementerian Pertahanan RI, seluas 13.540 hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa lokasi proyek ini berada di kawasan hutan adat dan memiliki nilai konservasi tinggi. Ada pernyataan dari pemilik tanah di Distrik Ilwayab, Marga Gebze Moyuend dan Gebze Dinaulik, bahwa tanah mereka telah digusur.
PUSAKA menyatakan bahwa proyek ini melanggar hak hidup dan hak masyarakat adat serta merusak lingkungan hidup sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC).
LBH Papua juga mengkritik proyek tersebut dan menuntut penghentian penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. Mereka menilai bahwa proyek ini akan merusak ekosistem yang dilindungi.
Meskipun mendapat kritik, pemerintah Indonesia terus melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke untuk mencapai target swasembada pangan. Menteri Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian menegaskan bahwa proyek ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan Indonesia.
Dengan demikian, proyek PSN di Merauke terus berlanjut meskipun menuai kritik dari berbagai pihak terkait kerusakan lingkungan dan hak masyarakat adat.