Kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang mengharuskan investor menyimpan dolar mereka selama tiga bulan di perbankan dalam negeri akan ditinjau ulang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan DHE ini belum optimal dan pemerintah akan melakukan evaluasi. Saat ini, terdapat potensi sebesar US$ 8 miliar dari devisa yang masih parkir di tempat lain.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 yang merevisi PP Nomor 1 Tahun 2019, DHE SDA wajib disimpan di sistem keuangan dalam negeri minimal selama tiga bulan.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan bahwa devisa hasil ekspor (DHE) yang baru terkumpul dari para pengusaha baru mencapai US$ 1,9 miliar. Namun, Perry menyadari bahwa nilai tersebut masih belum signifikan karena implementasi kebijakan baru ini baru efektif pada bulan November 2023. Perry meyakini bahwa implementasi kebijakan DHE akan meningkatkan cadangan devisa yang telah terkuras.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan akan memberikan insentif pajak tambahan bagi eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspor mereka di Indonesia. Insentif pajak tersebut adalah pengurangan pajak penghasilan (PPh). Namun, hingga saat ini, belum ada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan aturan ini akan selesai. Sri Mulyani menegaskan bahwa insentif akan diberikan bukan hanya untuk para eksportir yang menempatkan dolar mereka dalam bentuk deposito dalam jangka waktu tertentu, tetapi juga akan diperluas jika ditempatkan dalam instrumen penempatan DHE lainnya.