Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% tetap dapat menggunakan
Kementerian Keuangan memastikan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% tetap dapat menggunakan