Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 10% melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1