Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) kemarin. Hal
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan UMP tahun 2024 sebesar 3,6% dari Rp 4,9 juta menjadi Rp5.067.381 pada Selasa (21/11/2023) kemarin. Hal