Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres
Pemerintah memberikan sejumlah insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 79/2023 tentang Perubahan atas Perpres