Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menerima Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal