Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan upah minimum (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menetapkan upah minimum (UMP) tahun 2024 sebesar Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834