Mengapa Palestina Tidak Diberikan Hak Suara di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

by -140 Views

Pada Jumat (27/10/2023), diperkirakan sebanyak 193 anggota Majelis Umum PBB akan melakukan pemungutan suara mengenai perang Israel-Gaza. Namun, Palestina hanya memiliki posisi sebagai pengamat dan tidak memiliki hak suara.

Yordania, yang mewakili negara-negara Arab, telah mengusulkan resolusi Majelis Umum yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan setelah Dewan Keamanan PBB gagal mengambil tindakan.

Dalam pidato emosional di Majelis Umum PBB pada Kamis, Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, mengimbau semua anggota untuk memilih menghentikan pembunuhan dan memilih bantuan kemanusiaan untuk mereka yang membutuhkannya.

Menteri Luar Negeri Palestina juga berpidato di depan Dewan Keamanan PBB, tetapi sebagai negara pengamat non-anggota, Palestina tidak dapat berpartisipasi dengan cara yang sama seperti negara-negara anggota penuh PBB.

Pada tahun 2012, Palestina diberikan status pengamat non-anggota oleh mayoritas anggota Majelis Umum PBB. Status ini tidak secara resmi diakui dalam Piagam PBB, tetapi memiliki sejarah yang panjang. Palestina juga menjadi anggota sementara Kelompok 77 di PBB pada tahun 2019.

Sebagai salah satu kelompok terbesar di Majelis Umum PBB, pemungutan suara di sana tidak terlalu rumit dibandingkan di Dewan Keamanan PBB. Namun, resolusi-resolusi Majelis Umum PBB dianggap kurang mengikat secara hukum dibandingkan resolusi-resolusi Dewan Keamanan.

Meskipun Palestina tidak memiliki hak suara, upaya terus dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak Palestina di PBB. Palestina tetap mewakili rakyatnya di forum internasional ini meskipun ada kompleksitas dalam wewenangnya untuk memerintah atas nama seluruh rakyat Palestina.