Perspektif Anies-Prabowo Tampak Berbeda Mengenai Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara

by -603 Views

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sama-sama ingin membentuk Badan Penerimaan Negara jika menang Pilpres 2024.

Dalam dokumen visi, misi, dan program kerja “Indonesia Adil Makmur untuk Semua”, Anies-Muhaimin menjadikan program pembentukan badan tersebut sebagai bagian dari agenda misi 2 dari aspek Kelembagaan Keuangan Negara yang berintegritas dan akuntabel, melalui pembagian kewenangan yang harmonis antar instansi.

Anies-Muhaimin pun menargetkan, untuk meningkatkan penerimaan negara, dilakukan dengan cara perluasan basis dan perbaikan kepatuhan pajak untuk meningkatkan rasio pajak dari 10,4% pada 2022, menjadi 13,0%-16,0% pada 2029.

Sementara itu, pasangan Prabowo-Gibran memasukkan agenda pembentukan badan tersebut sebagai bagian dari 8 program hasil terbaik cepat untuk meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke level 23%. Ini tertuang dalam dokumen visi, misi, dan program kerja berjudul “Bersama Indonesia Maju”.

Keduanya berpendapat bahwa sebagian pembangunan ekonomi perlu dibiayai sebagian dari anggaran pemerintah. Anggaran pemerintah perlu ditingkatkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak (PNBP), sehingga dibutuhkan badan khusus untuk mengoptimalkan penerimaan.

Namun, rencana pembentukan badan baru ini mendapat kritik dari kalangan akademisi di universitas. Mereka berpendapat bahwa rencana tersebut dapat membuka ruang bagi ineffisiensi organisasi birokrasi di pemerintahan. Selain itu, anggaran juga akan bertambah dengan adanya lembaga baru di bawah presiden.

Menurut para akademisi, yang sebenarnya dibutuhkan oleh Indonesia saat ini adalah perbaikan data wajib pajak serta pengurangan beban tarif dan administrasi perpajakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan meningkatkan tax ratio. Mereka berpendapat bahwa fokus perlu diberikan pada upaya merealisasikan rendahnya tarif pajak, karena hal ini merupakan salah satu faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan, rasio pajak, serta penerimaan negara.

Demikianlah tulisan yang ditulis ulang dalam bahasa Indonesia.